PADANG PANJANG— Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota (Setdako), Zulkifli, S.H ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) pascapenonaktifan pejabat sebelumnya.
Zulkifli menerima Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 800/549/BKPSDM-PP/2023 yang ditandatangani Wakil Wali Kota, Drs Asrul. Surat tersebut diserahkan Sekdako, Sonny Budaya Putra, A.P, M.SI, Selasa (21/2) di Balai Kota.
Adapun pejabat sebelumnya dinonaktifkan, lantaran kasus dugaan kesengajaan perusakan mobil dinas BA 35 N. Kejadian itu terekam dalam potongan video yang viral di media sosial.
Zulkifli menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diamanatkan Wali Kota, H. Fadly Amran BBA Datuak Paduko Malano kepadanya. Dia berharap amanat yang diembannya bisa terlaksana sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Dirinya juga meminta dukungan semua pihak, memulihkan dan mengangkat kembali marwah Satpol PP.
“Kawan-kawan di Satpol PP dari sekretaris, kabid, dan seluruhnya, mari bersama memulihkan kondisi ini. Kejadian ini jangan sampai terulang kembali, dan jangan sampai melemahkan semangat kerja Pol PP. Kami juga memohon dukungan semua pihak, baik masyarakat, DPRD, Forkopimda, instansi vertikal, ” ujarnya seraya menyebutkan tugas Pol PP ke depan cukup berat dan banyak.
Terkait proses pemeriksaan atas kasus dugaan kesengajaan perusakan mobil dinas, Zulkifli menyebutkan, siap membantu tim internal dari Pemko maupun dari pihak kepolisan. “Kami siap membantu kelancaran atas proses pemeriksaan, ” sebutnya.
Tampak hadir saat penyerahan Surat Perintah itu, Kepala Dinas Perhubungan, Arkes Refagus, S.Sos, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Drs. Maiharman dan pejabat lainnya. (KPP)